Tangsel, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Pemda Bangkep) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Kesepakatan Bersama (KSB) tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik, Jumat (30/10/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis kedua pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi, khususnya melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, Pemda Bangkep melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dan Bapenda Kabupaten Banggai Kepulauan. Kerja sama tersebut juga melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari masing-masing daerah.

Fokus kerja sama diarahkan pada replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA), sebuah sistem yang mendukung integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui penerapan sistem tersebut, Pemda Bangkep diharapkan dapat memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Sinkronisasi data menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan akurasi pendataan objek pajak sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian data kepemilikan dan administrasi pertanahan.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, transparan, dan berbasis data.

Dari sisi fiskal daerah, replikasi SISGITA diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB.

Bagi Kabupaten Banggai Kepulauan, kolaborasi ini menjadi peluang untuk mengadopsi praktik baik yang telah dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sekaligus mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Melalui kesepakatan bersama dan tindak lanjut perjanjian kerja sama tersebut, kedua pemerintah daerah diharapkan tidak hanya membangun hubungan antardaerah secara administratif, tetapi juga menghasilkan inovasi konkret yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian fiskal daerah. ( Roy-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *