Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

RINGKASAN LPPD BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2025 tahun 2026… fix ok

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

PERDA APBD PERUBAHAN 2025

Berikut daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi bantuan sosial berupa Uang dan barang yang diterima serta SKPD Pemberi Hibah Tahun 2025.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

Lampiran 4a APBD (Penjabaran) Bansos Uang

Lampiran 4b APBD (Penjabaran) Bansos Barang

Berikut daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa barang dan uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah tahun anggaran 2025.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

Lampiran 3a APBD (Penjabaran) Hibah Uang

Lampiran 3b APBD (Penjabaran) Hibah Barang

Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029.

Dokumen RPJMD ini disusun sebagai dokumen strategis pembangunan daerah selama lima tahun (2025-2029) untuk wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Disusun melalui serangkaian proses partisipatif: konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), pembahasan bersama DPRD, hingga proses fasilitasi gubernur.

Visi pembangunan yang diangkat: “Banggai Kepulauan bangkit menuju masyarakat yang maju, sejahtera, merata dan berkelanjutan”.

Misi-misi utama mencakup: peningkatan kualitas SDM, pemerataan infrastruktur & pelayanan, penguatan ekonomi lokal yang berbasis potensi unggulan, transformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2029

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Dokumen RKPD ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Selengkapnya dapat mengunduh link:

RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2026 dan Lampiran

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah dapat menyelesaikan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025 ini. Sebagaimana peraturan yang berlaku, dokumen RKPD Tahun 2025 ini mempedomani Peraturan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, dokumen RKPD Provinsi Sulawesi Tengah, Dokumen RKP Nasional Tahun 2025, program-program prioritas dan strategis nasional serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 dilakukan berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Renncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dengan selesainya penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, para Perangkat Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen Perubahan RKPD ini, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesejahteraan serta membalas kerja keras kita dalam membangun Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat mengunduh link dibawah:

Perubahan RKPD 2025 FIX

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2042.

Selengkapnya unduh link:

Perda No. 6 Tahun 2023 RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan

Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Salakan Tahun ,2023-2042.

Selengkapnya dapat diunduh link dibawah:

Perbup No.1 Thn 2023 RDTR Kawasan Perkotaan Salakan

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024 adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas melalui media cetak maupun elektronik.

Selengkapnya pemaparan terkait RLPPD dapat diunduh di link:

Ringkasan LPPD Tahun 2024 T.A 2025