Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai upaya menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penegasan tersebut disampaikan Rusli saat membuka kegiatan Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan di Aula Bharata, Senin, (2/11/ 2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Kelautan Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, kepala perangkat daerah terkait, camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan, pimpinan lembaga organisasi dan mitra kerja, Dr. Andi Munafri, S.H., M.H., Ketua Koalisi Pulau Peling Imam Hanafi, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan komunitas masyarakat adat.
Dalam sambutannya, Rusli mengatakan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari sejarah, identitas, dan kehidupan masyarakat Banggai Kepulauan. Di dalamnya terkandung nilai-nilai, aturan, tradisi, serta kearifan lokal yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat.
Menurut dia, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan aturan maupun penyelesaian dokumen administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan leluhur dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati.
“Upaya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya berbicara tentang aturan atau dokumen administratif. Tetapi juga bagaimana kita menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak masyarakat adat agar tetap hidup dan dihormati,” kata Rusli.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen mendukung proses pengakuan tersebut. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan melalui mekanisme yang baik, terbuka, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusli juga meminta seluruh pihak memanfaatkan forum pembahasan tersebut untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Keterlibatan tokoh adat, masyarakat, pemerintah, serta pihak terkait dinilai penting agar proses pengakuan memiliki landasan dan pemahaman bersama.
Ia berharap pembahasan itu tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi menghasilkan langkah konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus menjadi landasan perlindungan bagi generasi mendatang.
“Pemerintah hadir bukan untuk menghilangkan nilai-nilai adat, tetapi untuk memastikan bahwa adat, budaya, dan kehidupan masyarakat dapat terus berkembang dan terlindungi,” ujarnya.
Rusli menambahkan, perlindungan masyarakat hukum adat juga harus berjalan seiring dengan pembangunan daerah. Dengan demikian, pembangunan di Banggai Kepulauan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia berharap forum pembahasan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis sebagai dasar terwujudnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai Kepulauan. (Roy-KOMINFO)





Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!