Salakan, BanggaiKep.go.id — Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Rachman Hasan, ST., M.Si secara resmi membuka Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang I Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026 di Aula Bappeda dan Litbang, Kamis (1/10/2026).
Dalam sambutannya, Rachman mengatakan Pilkades merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Kepala desa yang terpilih melalui proses tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi pemimpin pemerintahan desa, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Rachman.
Ia mengingatkan, dinamika dalam proses demokrasi berpotensi memunculkan ketidakpuasan, perbedaan penafsiran terhadap aturan, hingga perselisihan. Persoalan tersebut dapat terjadi pada tahapan administrasi pencalonan maupun setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Karena itu, menurut Rachman, sosialisasi tersebut menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh pihak memahami regulasi sekaligus mekanisme penyelesaian persoalan dalam Pilkades.
Ia menekankan sedikitnya empat hal yang perlu menjadi perhatian seluruh penyelenggara dan peserta Pilkades.
Pertama, pemahaman terhadap regulasi harus dilakukan secara utuh dan komprehensif. Panitia, calon kepala desa, serta seluruh pemangku kepentingan diminta memahami rambu-rambu hukum yang berlaku.
“Perselisihan administrasi maupun perselisihan hasil memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan daerah maupun peraturan bupati,” katanya.
Kedua, setiap perselisihan harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan objektif melalui koridor hukum yang telah ditetapkan. Rachman meminta pihak-pihak yang merasa keberatan menggunakan mekanisme resmi dan tidak mengambil langkah di luar ketentuan.
Ketiga, ia menegaskan pentingnya integritas dan netralitas seluruh penyelenggara Pilkades. Menurutnya, kecermatan dan sikap tidak memihak menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam setiap tahapan pemilihan.
“Pegang teguh aturan main dan hindari potensi konflik kepentingan,” tegasnya.
Keempat, Rachman mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat desa. Perbedaan pilihan politik, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak boleh menjadi alasan untuk memutus hubungan sosial antar warga.
Ia meminta masyarakat yang tidak menerima hasil Pilkades menggunakan hak hukumnya melalui jalur yang tersedia secara bermartabat. Provokasi, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri dinilai hanya akan memperbesar konflik dan mengganggu ketenteraman desa.
“Pilkades adalah sarana memilih pemimpin, bukan ajang memecah belah silaturahmi antar warga,” ujarnya.
Rachman menegaskan, keberhasilan Pilkades tidak semata-mata diukur dari terpilihnya seorang kepala desa. Ukuran keberhasilan juga terletak pada kemampuan seluruh pihak menjaga persatuan, kedamaian, serta kepatuhan terhadap hukum selama dan setelah proses pemilihan berlangsung.
“Perbedaan pilihan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi, tetapi persatuan dan kedamaian masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Banggai Kepulauan, staf ahli dan kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, unsur pengawasan Pilkades, penjabat kepala desa, ketua BPD, serta ketua panitia Pilkades Tahun 2026. (Roy-KOMINFO)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!