Pos

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos Digital).

Pengujian tersebut telah menjangkau sekitar 5,4 juta kepala keluarga (KK) hingga 28 September 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan hasil tersebut menjadi bukti bahwa SPLP telah diuji melalui transaksi nyata dalam mendukung pelaksanaan Perlinsos Digital.

SPLP berfungsi sebagai penghubung pertukaran data antar instansi pemerintah sehingga proses validasi dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.

“Berdasarkan rekapitulasi data per 28 September 2026, untuk Perlinsos Digital ini kita telah berhasil memproses lebih dari 19,8 juta transaksi atau sekitar 5,4 juta KK yang terlayani. Ini menjadi bekal untuk langkah-langkah kami berikutnya dalam persiapan menuju arollout,” ujar Menteri Meutya dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Perluasan Perlinsos dan Rencana Implementasi Tahun 2027 di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

SPLP berperan sebagai tulang punggung interoperabilitas pemerintah dengan menghubungkan pertukaran data antar instansi.

Sistem ini mendukung pengurangan fragmentasi data, percepatan validasi, transparansi, tata kelola, dan penerapan standar keamanan akses informasi.

“Komdigi tugas utamanya adalah sebagai tulang punggung interoperabilitas, artinya pertukaran data melalui sistem yang kami bangun, yang namanya Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau SPLP,” ujar Meutya.

Untuk menghadapi peningkatan transaksi menuju rollout, Kemkomdigi akan memperkuat kapasitas SPLP.

Pengujian blow test dan stress test secara end-to-end telah dilakukan dan akan dilanjutkan pada minggu pertama Oktober 2026 jika tidak terdapat kendala teknis.

“Kami akan mengoptimalkan sistem SPLP agar pertukaran data tetap tangguh dan beroperasi saat menghadapi lonjakan lalu lintas transaksi. Antisipasi kenaikan skala transaksi dilakukan dengan penambahan kapasitas sumber daya SPLP,” kata Meutya.

Pengembangan SPLP selanjutnya diarahkan pada sinkronisasi mekanisme asinkronus dan sinkronus untuk mempercepat pertukaran data secara real time, termasuk untuk kebutuhan berbagi pakai data dalam volume besar dan penyampaian data kepada banyak instansi secara bersamaan.

“Rencana SPLP ke depan kita akan sinkronkan antara SPLP asinkronus dan sinkronus. Pada intinya adalah untuk percepatan layanan, sehingga bisa jadi pertukaran data yang cepat, instan secara real time,” jelasnya.

Kemkomdigi juga akan mempercepat onboarding instansi yang belum terhubung melalui mekanisme self-regulation.

Dalam mekanisme tersebut, kepemilikan data tetap berada pada instansi penghasil, sementara SPLP hanya berfungsi sebagai penghubung dan tidak menyimpan data.

“Kepemilikan data tetap berada pada instansi penghasilnya dan SPLP murni bertindak sebagai penghubung dan tidak melakukan penyimpanan data. Setiap pertukaran data juga dipastikan akan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Meutya.

Di sisi konektivitas, Kemkomdigi telah memetakan 514 kabupaten/kota dan sekitar 138.000 kantor pemerintahan.

Sebanyak 93,73 persen atau lebih dari 129.000 titik telah terjangkau sinyal 4G dengan kualitas cukup baik hingga baik sekali.

Berdasarkan pemetaan tersebut, pelaksanaan awal direkomendasikan pada desa yang telah tervalidasi dengan kualitas sinyal baik sekali.

“Berdasarkan SPLP, kami merekomendasikan jika dalam program-program awal kita, kita prioritaskan pelaksanaan kegiatan pada desa-desa yang sudah tervalidasi, memiliki kualitas sinyal baik sekali, dan menghindari daerah-daerah yang masih blank spot,” pungkas Meutya. (Sumber: Tim Redaksi Infopublik.id/ IKP-KOMINFO)

Jakarta, BabggaiKep.go.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak berhenti pada penyelesaian laporan satu per satu.

Data dan rekam jejak pengaduan yang terkumpul perlu dimanfaatkan untuk membaca persoalan yang berulang dan menjadi masukan bagi perbaikan kebijakan serta kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Meutya saat penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Meutya mengatakan SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari infrastruktur digital pemerintah yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.

Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak perlu mengetahui kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan atas persoalan yang hendak dilaporkan.

Setiap aduan dapat diarahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prinsip No Wrong Door Policy.

“Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy,” Meutya.

Menurut Meutya, pembagian tugas dan kewenangan antar instansi pemerintah tidak seharusnya menjadi beban masyarakat.

Ketika aduan disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup menyampaikan persoalan yang dihadapi, sementara sistem dan pengelola memastikan laporan tersebut diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

“Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” kata Meutya.

Pada periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat.

Sistem tersebut telah digunakan oleh 718 instansi, yang terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan berbagai instansi lainnya.

Kemkomdigi mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR! melalui penguatan infrastruktur digital dan integrasi antar sistem pemerintah melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

“Angka ini menunjukkan bahwa SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi dan menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah,” tutur Meutya.

Dari sisi keandalan, SP4N-LAPOR! hingga September 2026 mencatat tingkat uptime sebesar 98,76 persen.

Meutya mengatakan keandalan tersebut perlu terus dijaga seiring meningkatnya jumlah pengguna dan volume laporan, serta semakin kompleksnya tantangan di ruang digital, termasuk perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.

Untuk itu, Kemkomdigi akan memperkuat empat aspek dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, yakni keandalan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan pengembangan teknologi sesuai standar teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), interoperabilitas data melalui SPLP, serta komunikasi publik dan diseminasi.

Meutya menegaskan pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna.

Data dan rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul perlu semakin dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Pekerjaan kita tentu tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Yang tidak kalah penting, data dan rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul harus semakin kita manfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Meutya.

“Pengaduan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian satu per satu laporan. Dari data tersebut, kita harus mampu membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan menjadikannya masukan bagi perbaikan kebijakan maupun layanan pemerintah,” lanjutnya.

Dengan penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, SP4N-LAPOR! diharapkan tidak hanya menjadi kanal yang memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pemerintah untuk belajar dari persoalan yang disampaikan warga.

Pengelolaan data pengaduan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu pemerintah memperbaiki layanan secara lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Sumber: Tim Redaksi infopublik.id)