Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusli Moidady menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Desa bertempat di ruang rapat DPRD Banggai Kepulauan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Muh. Aris Susanto, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, anggota DPRD, serta seluruh peserta sidang paripurna.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Banggai Kepulauan, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah memberikan saran, tanggapan dan koreksi selama proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Bupati, pembahasan yang dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD telah menghasilkan komitmen berupa persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah melakukan pembahasan, sehingga dalam waktu yang relatif singkat pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana harapan kita bersama,” ujar Rusli.

Bupati juga menegaskan bahwa proses persetujuan perubahan APBD dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, tahapan selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme evaluasi dan penetapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas Perubahan APBD 2026, sidang paripurna juga membahas Ranperda Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Desa.

Bupati menjelaskan, perubahan Ranperda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut antara lain mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dalam Ranperda perubahan tersebut, terdapat sejumlah substansi yang disesuaikan, di antaranya mengenai masa jabatan kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa yang memungkinkan adanya calon tunggal, serta ketentuan bagi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sedang menjabat agar masa jabatannya dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Selain itu, Ranperda juga memuat penguatan jaminan hak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

Substansi lainnya berkaitan dengan pemberian uang jasa pengabdian bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD yang telah purna tugas sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Ranperda tersebut juga mengatur mengenai pembentukan desa yang tidak hanya dapat diprakarsai oleh pemerintah daerah, tetapi juga dapat berasal dari pemerintah serta membuka pengaturan mengenai penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Penyelenggaraan Desa ini, diharapkan dapat memperkuat posisi desa yang otonom berdasarkan asal-usul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Banggai Kepulauan,” kata Bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati Rusli Moidady kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banggai Kepulauan atas kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Ia berharap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terus berjalan secara transparan dan akuntabel dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan. (Decky-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *