Salakan, Banggaikep.go.id — Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Banggai Kepulauan tersebut dihadiri Ketua DPRD beserta Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Rusli Moidady mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi fiskal dan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya. Kondisi tersebut antara lain dapat berupa perubahan proyeksi pendapatan daerah, realisasi atau alokasi belanja daerah, maupun perubahan penggunaan pembiayaan daerah.

“Perubahan Kebijakan Umum APBD disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026,” jelas Bupati.

Bupati menyampaikan, pada sisi pendapatan daerah terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp66,084 miliar mengalami peningkatan menjadi Rp67,060 miliar, atau bertambah sekitar Rp975,36 juta.

Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari semula Rp811,383 miliar menjadi Rp762,880 miliar, atau berkurang sekitar Rp48,503 miliar.

Menurut Bupati, perubahan tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian asumsi PAD, termasuk potensi pada sejumlah objek pajak dan retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain PAD yang sah, termasuk penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penyesuaian pendapatan transfer juga dilakukan berdasarkan alokasi definitif dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk alokasi transfer ke daerah, dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta penetapan target dana bagi hasil pajak daerah.

Pada sisi belanja, Bupati menjelaskan terdapat sejumlah penyesuaian pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja operasi yang semula sebesar Rp685,989 miliar disesuaikan menjadi Rp669,412 miliar, berkurang sekitar Rp16,578 miliar atau 2,42 persen.

Belanja modal juga mengalami penyesuaian dari Rp43,726 miliar menjadi Rp29,397 miliar, atau berkurang sekitar Rp14,329 miliar atau 32,77 persen.

Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami peningkatan dari Rp3 miliar menjadi Rp3,358 miliar, bertambah sekitar Rp358,06 juta atau 11,94 persen.

Adapun belanja transfer mengalami penyesuaian dari Rp143,812 miliar menjadi Rp142,819 miliar, atau berkurang sekitar Rp992,95 juta atau 0,69 persen.

Bupati menjelaskan, perubahan belanja tersebut antara lain untuk menampung kembali sejumlah kebijakan belanja yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan penjabaran APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.

Beberapa penyesuaian tersebut meliputi realokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN pada perangkat daerah yang belum mencukupi, penganggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) pada sektor pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana.

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap belanja wajib, pembayaran iuran jaminan kesehatan ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), jasa tenaga kesehatan, serta belanja yang bersifat darurat dan mendesak.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp20,886 miliar.

Sementara itu, rencana pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp5,840 miliar. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk penyertaan modal daerah, masing-masing kepada PT Bank Sulawesi Tengah sebesar Rp4,840 miliar dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp1 miliar.

Bupati Rusli Moidady menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Karena itu, kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan mengedepankan kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Bupati.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan bersama DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyiapkan langkah penertiban dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 tentang hewan peliharaan atau ternak.

Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan Rencana Pelaksanaan Penertiban serta Penindakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 tentang Hewan Pemeliharaan atau Ternak, yang berlangsung di Ruang Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag OPS, Danramil, Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Banggai Kepulauan beserta jajaran, Camat Tinangkung, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Serfi Kambey menyampaikan bahwa kegiatan penertiban merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, hewan peliharaan maupun ternak memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, dalam pemeliharaannya, pemilik tetap harus memperhatikan kepentingan umum dan memastikan hewan tidak berkeliaran secara bebas di ruang publik.

“Hewan ternak yang berkeliaran dapat mengganggu lalu lintas, merusak tanaman dan fasilitas masyarakat, mengotori lingkungan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan dan konflik antarwarga,” ujar Serfi.

Karena itu, ia meminta agar pelaksanaan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, profesional, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada seluruh petugas yang akan melaksanakan penertiban di lapangan, Wakil Bupati menekankan pentingnya mengutamakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Namun, terhadap pelanggaran yang tetap dilakukan setelah diberikan peringatan, penindakan harus dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan adil.

“Saya berharap seluruh petugas dapat melaksanakan tugas dengan baik, mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang,” tegasnya.

Wakil Bupati juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemilik hewan peliharaan dan ternak, untuk meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab dalam menjaga dan mengendalikan hewan peliharaan masing-masing.

Menurutnya, menjaga hewan agar tidak berkeliaran bukan hanya merupakan kewajiban pribadi pemilik, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman.

Ia berharap terbangun sinergi antara Pemerintah Daerah, aparat penegak peraturan daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menangani persoalan hewan ternak yang berkeliaran.

“Marilah kita bangun sinergi antara pemerintah, aparat, pemerintah desa, dan masyarakat agar persoalan hewan ternak yang berkeliaran dapat kita selesaikan secara bersama-sama,” ajaknya.

Wakil Bupati berharap kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam mewujudkan daerah yang aman, tertib, bersih, nyaman, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. (Decky-KOMINFO)

Lumbi-lumbia, BanggaiKep.go.id — Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST.,MT.,AIFO menutup rangkaian Festival Sea-Sea 2026 di Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan. Festival tahun ini mengusung tema “Jejak Luhur Sea-Sea: Dari Hulu Menuju Samudra, Warisan untuk Dunia.” Minggu (10/8/2026).

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Festival Sea-Sea tidak sekadar menjadi agenda budaya tahunan, tetapi harus menjadi ruang untuk mempertemukan sejarah, budaya, alam, ilmu pengetahuan, dan semangat kebersamaan masyarakat.

“Warisan budaya bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi merupakan sumber inspirasi untuk membangun masa depan yang lebih baik,” kata Bupati.

Menurut dia, tema “Dari Hulu Menuju Samudra” menggambarkan perjalanan masyarakat Banggai Kepulauan yang terus berkembang dan terbuka terhadap dunia, namun tetap mempertahankan identitas budaya daerah.

Bupati menilai warisan budaya yang dimiliki Banggai Kepulauan harus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, ia mengapresiasi masyarakat Desa Lumbi-Lumbia yang menjadi tuan rumah sekaligus berperan aktif menyukseskan festival.

“Semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari keberhasilan Festival Sea-Sea,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada tim Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada periode II 2026 beserta para dosen pembimbing lapangan. Tim tersebut dinilai telah membantu menggali potensi lokal dan menjalankan sejumlah program pemberdayaan masyarakat di Desa Lumbi-Lumbia.

Ia mengatakan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan menjadi modal penting dalam membangun daerah berbasis potensi lokal.

Bupati meminta Festival Sea-Sea tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Menurut dia, festival tersebut perlu dikembangkan menjadi gerakan bersama untuk memperkuat identitas budaya, menjaga lingkungan, mengembangkan ekonomi kreatif, serta memperluas promosi pariwisata Banggai Kepulauan.

Sejumlah potensi lokal, seperti seni dan budaya, kuliner tradisional, kerajinan masyarakat, sejarah lokal, serta keindahan alam Desa Lumbi-Lumbia dan Kecamatan Buko Selatan, kata dia, perlu dikembangkan secara berkelanjutan.

“Potensi yang diperkenalkan melalui festival ini harus terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat citra Banggai Kepulauan sebagai salah satu destinasi wisata budaya dan bahari di Indonesia,” katanya.

Kepada generasi muda, Bupati berpesan agar tidak meninggalkan akar budaya daerah di tengah perkembangan teknologi. Ia mendorong anak muda memanfaatkan teknologi sebagai sarana memperkenalkan budaya Banggai Kepulauan kepada masyarakat yang lebih luas.

“Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman hendaknya menjadi sarana untuk memperkenalkan budaya Banggai Kepulauan, bukan justru membuat kita melupakan akar budaya sendiri,” ujarnya.

Bupati juga mengajak perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha, komunitas, akademisi, serta masyarakat memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan pariwisata berbasis budaya dan pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap semangat yang lahir dari Festival Sea-Sea 2026 terus berlanjut setelah kegiatan ditutup dan menjadi energi bersama untuk melestarikan budaya, menjaga persatuan, serta mendorong pembangunan Banggai Kepulauan.

Setelah menyampaikan sambutannya, Bupati secara resmi menutup Festival Sea-Sea 2026 dengan tema “Jejak Luhur Sea-Sea: Dari Hulu Menuju Samudra, Warisan untuk Dunia.”

Penutupan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Banggai Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan perangkat daerah, Camat Buko Selatan dan para camat, Kepala Desa Lumbi-Lumbia dan para kepala desa, tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pelaku seni dan budaya, serta masyarakat Desa Lumbi-Lumbia dan Kecamatan Buko Selatan. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto dalam Apel Gabungan OPD menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam mengikuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat memberikan arahan dalam apel yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Senin (10/8/2026).

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa pada apel sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian agar melakukan evaluasi terhadap tingkat kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul masih minimnya kehadiran sejumlah ASN dalam pelaksanaan apel pagi, bahkan terdapat ASN yang dalam dua bulan terakhir tercatat tidak pernah mengikuti apel.

“Mohon ini menjadi perhatian secara berjenjang dari masing-masing pimpinan perangkat daerah, agar kondisi seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadi bahan evaluasi untuk bulan Agustus,” tegas Muh. Aris Susanto.

Ia menekankan, persoalan kedisiplinan ASN harus menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan informasi terkait rencana pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran TPP bulan Mei masih dalam proses dan diharapkan dapat segera diselesaikan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan juga merencanakan pembayaran TPP bulan Juni pada minggu berjalan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah Pemerintah Daerah untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya ASN, menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Memang seharusnya pembayaran sudah berjalan sampai bulan Juli, tetapi karena kondisi keuangan daerah, Bapak Bupati mengambil kebijakan agar TPP bulan Juni dapat dibayarkan. Ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya ASN, dalam rangka menyambut perayaan 17 Agustus,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda menyampaikan bahwa kegiatan tahun ini akan dilaksanakan secara sederhana dengan tetap mengedepankan suasana khidmat dan semangat kebangsaan.

Sehubungan dengan keterbatasan kondisi keuangan daerah, Bupati Banggai Kepulauan mengimbau kepada jajaran ASN, khususnya PNS, untuk berpartisipasi secara sukarela dalam mendukung pembiayaan kegiatan peringatan kemerdekaan.

Sekda menegaskan, partisipasi tersebut bersifat imbauan dan bukan pemaksaan, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tidak diwajibkan memberikan sumbangan.

“Sekali lagi, ini sifatnya imbauan. P3K tidak diwajibkan. Tetapi kalau ada yang ingin berpartisipasi secara sukarela, tentu dipersilakan,” ujarnya.

Ia meminta kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh ASN, khususnya PNS, serta memastikan partisipasi yang telah disepakati dapat disampaikan kepada bendahara panitia dalam minggu berjalan.

Sekda juga meminta kepada masing-masing seksi kepanitiaan agar segera menyusun perencanaan dan jadwal kegiatan sehingga seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat terlaksana dengan baik. (Decky-KOMINFO)