Buko-Alani, BanggaiKep.go.id – Curah hujan tinggi yang masih terus terjadi di wilayah pegunungan Kabupaten Banggai Kepulauan khususnya di dataran Osan menyebabkan ruas jalan menuju ke dataran Osan semakin parah.

Curah hujan yang tinggi menyebabkan ruas  jalan menuju  dataran Osan mulai dari memasuki Dusun Alami Desa Buko Kec. Buko Selatan sampai ke Desa Osan Kec. Bulagi Selatan semakin parah, berlubang dan banyak material batu baik ukuran kecil maupun besar disepanjang jalan menuju ke dataran Osan.

Lita Babidaa masyarakat Dusun Alani Desa Buko Kec. Buko Selatan saat ditemui jurnalis DisKominfo Pemda BanggaiKep, Rabu (23/9/2020) menyampaikan bahwa akibat curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan akses jalan mulai dari Alani menuju ke Osan semakan parah kerusakannya.

“Bukan saja licin karena aspalnya sudah hanyut, tapi juga semakin banyak lubang yang bisa membahayakan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Lita.

Demikian juga dengan Bapak Selmon selaku pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat, Ia mengeluhkan kondisi jalan yang ada, “Kalau begini hancur kendaraan kami, harapan kami masyarakat yang menggunakan akses jalan dataran Osan kiranya Pemerintah dapat segera menangani kerusakan yang ada, agar tidak jatuh korban,” ungkap Selmon. (AmosKominfo)

Ponding-Ponding, BanggaiKep.go.id – Camat Tinangkung Utara (Tinut) Sahrun S.Pd menggelar sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kantor BPU Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (21/9/2020).

Camat Tinut Sahrun S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara beserta para Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) sangat mendukung penuh pelaksanaan Perbup No. 23 Tahun 2020.

“Selaku Camat, tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” ungkap Sahrun.

Lebih lanjut Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd menghimbau agar jangan sampai terkena sanksi dan pelanggaran Perbup tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Pol-PP Banggai Kepulauan Elisabeth Langitan, SH mengatakan bahwa “Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 ini, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020 nanti.”

Hadir juga sebagai narasumber Kasat Binmas Iptu Andrias M. Piodo yang juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol Kesehatan Covid -19.

“Tanggal 1 Oktober 2020 nanti Perbup No. 23 akan resmi diberlakukan, Kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar, kami tidak main-main”, ujar Andrias.

Ombuli, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kesehatan bagi masyarakat, Puskesmas Sabang Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan kegiatan Puskesmas Keliling.

Kegiatan Puskesmas Keliling (Puskeling) oleh Puskesmas Sabang dilaksanakan di Desa Ombuli Kec. Bulagi Utara yang bertempat di ruang rapat kantor Desa Ombuli, Selasa, (22/9/2020).

Jhoin F. Karamoy salah satu perawat di Puskesmas Sabang yang juga ambil bagian dalam kegiatan Puskesmas Keliling memaparkan kepada Jurnalis DisKominfo Pemda BanggaiKep melalui via handphone bahwa, kegiatan Puskeling ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang ada di wilayah pelayanan puskesmas Sabang, terutama bagi masyarakat yang tidak dapat menjangkau untuk berobat ke Puskesmas Sabang.

Kegiatan Puskeling dipimpin langsung oleh Kapus Sabang Asrion, A.M.G dengan melibatkan tenaga dokter, perawat serta bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Ombuli.

Kasie Pelayanan Desa Ombuli Ibu Leni menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak Puskesmas Sabang yang sudah boleh hadir di Desa Ombuli untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kami. (AmosKominfo)

Tataba, BanggaiKep.go.id – Pembangunan rumah ibadah masjid Al-Hidayah Desa Malanggong bukan saja hanya umat Kristiani yang turut ambil bagian tetapi juga anggota Koramil 1308-13 Buko terlibat dalam kegiatan penggalian lubang pondasi dan cakar ayam.

Danramil 1308-13 Buko Letda Inf. Powa mengutus dua orang anggotanya Kopda Yudas Duasing dan Koptu Rakip Larisa untuk membantu dalam pekerjaan awal pembangunan masjid Al-Hidayah Desa Malanggong.

Anggota Koramil 1308-13 Buko bergotong-royong bersama masyarakat Desa Malanggong dalam kegiatan awal penggalian pondasi dan cakar ayam pembangunan masjid Al-Hidayah Desa Malanggong.l, Senin, (21/9/2020).

Kopda Yudas Duasing memaparkan bahwa anggota TNI-AD sebagai prajurit bukan saja hanya memiliki tanggungjawab untuk menjaga kedaulatan teritorial wilayah Indonesia dari ancaman tetapi juga TNI-AD hadir ditengah masyarakat untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan bersama seperti goyong-royong.

“Bukan hanya kali ini saja kami terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan tapi sudah sering kami lakukan sebagai anggota TNI, baik membersihkan sarana umum, kerja bakti bersama masyarakat serta melibatkan diri dalam kegiatan pembangunan rumah ibadah seperti saat ini kami lakukan, TNI-AD selalu hadir bagi masyarakat”, ungkap Koptu Rakip Larisa. (AmosKominfo)

Malanggong, BanggaiKep.go.id – Umat Nasarani Desa Malanggong Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan melibatkan diri dalam membantu proses pembangunan rumah ibadah saudara-saudara muslim yakni pembangunan masjid Al-Hidayah, Senin, (21/9/2020).

Proses pembangunan masjid Al-Hidayah Desa Malanggong diawali dengan pengerjaan penggalian lubang pondasi dan cakar ayam, sebanyak kurang lebih 50 umat nasrani yang berasal dari beberapa gereja di Desa Malanggong melibatkan diri dalam pekerjaan ini.

Imam masjid Al-Hidayah Desa Malanggong menyambut baik dan sangat berterima kasih atas topangan dari saudara yang dari Kristiani yang sudah membantu kami dalam proses pekerjaan awal pembangunan rumah ibadah kami.

Ketua Panitia pembangunan Masjid Al-Hidayah Desa Malanggong Baharudin Longa memaparkan bahwa sebenarnya budaya goyong-royong antara umat Kristiani dan Muslim Desa Malanggong sejak dari dahulu dimana masih ada orang-orang tua kami sudah tercipta dan terjalin.”

“Saya masih ingat masjid Desa Malanggong yang sekarang ini kami gunakan sebagai tempat ibadah saat pembangunannya yang lalu didorong oleh saudara Kristiani agar kami umat Muslim punya tempat ibadah dan mereka pun membantu dalam proses pembangunannya bahkan menyumbangkan material berupa kayu besi dari Alam dan material lainnya,” ungkap Baharudin Longa.

Turut terlibat kerja bersama pimpinan gereja baik para Pendeta, Gembala Jemaat, para Penatua yang ada di tiga gereja di Desa Malanggong yakni Jemaat GPIBK Betania Malanggong, Jemaat GPIBK Nafiri Malanggong, Jemaat GPdI Elsaday Malanggong serta Geraja Katolik Santa Veronika Malanggong. (AmosKominfo)

Malanggong, BanggaiKep.go.id – Para Pemimpin umat beragama Desa Malanggong Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen bersama membangun Toleransi serta Kerukunan antar umat beragama yang ada di Desa Malanggong guna terciptanya kekeluargaan tanpa memandang perbedaan yang ada.

Kerjasama antar umat beragama di Desa Malanggong nampak pada gotong royong bersama dalam pekerjaan pembangunan rumah ibadah umat muslim di Desa Malanggong dimana pemimpin gereja dan umat Kristiani turut ambil bagian bahkan memberi bantuan berupa material untuk menopang pembangunan mesjid Al-Hidayah Desa Malanggong, Senin, (21/9/2020).

Menurut Pdt. Roni Ompi, S.Th selaku Gembala Sidang GPdi mengatakan bahwa ini adalah hal yang baik karena sudah sepatutnya kita bergandengan tangan menciptakan kerukunan dan kerjasama antar umat beragama yang ada di Malanggong serta saling menopang dan membantu satu sama lain.

Selain Pdt. Roni Ompi, Pnt. Erien Weling selaku Gembala Jemaat GPIBK Nafiri Malanggong juga mengatakan, “Sebenarnya bentuk kerjasama antar umat beragama khususnya di desa-desa sudah terjalin sejak dulu tapi oleh perkembangan saat ini mulai ada pergeseran, tapi syukurlah kalau kami selaku pemimpin umat beragama yang ada di Malanggong boleh berkomitmen bersama untuk saling toleransi dan kerjasama.”

Sementara itu, Kepala Desa Malanggong Isak Monggilali juga mengatakan, “Nuansa kebersamaan inilah yang sudah lama saya rindukan sebagai pemimpin di Desa Malanggong, karena sudah lama hilang”.

“Setahu saya dulu antara umat beragama di Desa Malanggong hubungannya sangat erat satu dengan yang lain, bukan saja hanya sebatas goyong-royong dalam pembangunan rumah ibadah baik Gereja dan mesjid, tetapi nuansa saling berkunjung disaat perayaan hari raya keagamaan seperti Natal dan Idul Fitri dapat tercipta lagi seperti orang tua kita dulu,” kata Isak.

“Harapan saya hubungan kekeluargaan antara umat beragama di Desa Malanggong dapat terus terjaga dan terpelihara terus, karena perbedaan yang ada merupakan kekayaan bagi bangsa Indonesia sehingga kita terkenal dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya Berbeda-beda Tapi Tetap Satu,” ungkap Isak. (AmosKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam bersama Wakapolres Kompol I Made Dharma, SH dan Perwira Penghubung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno melepas Tim Satgas gabungan penegak Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda BanggaiKep, Jajaran TNI/POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Perwakilan Tim Satgas Kecamatan se-Kabupaten BanggaiKep, Senin, (21/9/2020).

Menurut Bupati Banggai Kepulauan  H. Rais D. Adam, “Kegiatan ini sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19.”

“Melalui kesempatan ini saya tegaskan kepada seluruh Tim satgas yang telah dibentuk agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga daerah kabupaten Banggai Kepulauan ini benar-benar terhindar dari yang namanya Covid-19,” tegas Rais.

Saat diwawancarai dikesempatan yang sama, Joko Prianto selaku Kepala Sat Pol-PP mengatakan, “Untuk mencegah Covid-19 diharapkan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak, adapun sanksi sesuai dengan  peraturan  Bupati No. 23 Tahun 2020 bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu, membersihkan halaman, membaca Pancasila.”

“Kalaupun denda terberatnya denda administrasi uang Rp. 50.000 untuk pelanggar,” tegas Kasat Pol-PP. (RoyKominfo)

 

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dewasa ini, bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, masalah penyalahgunaan narkoba telah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan survei penyalahgunaan narkoba tahun 2019, Provinsi Sulawesi Tengah menduduki peringkat keempat dengan angka prevalensi pernah memakai narkoba sekitar 3,30% atau setara dengan jumlah penduduk sebanyak 61.857 jiwa sementara itu.

Upaya peran seluruh Instansi Pemerintah, Swasta dan Komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Banggai Kepulauan yang bertujuan untuk memberantas pengguna narkoba yang dapat berdampak pada penyalahgunaan ekonomi, fisik dan inspirasi manusia.

Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari 17-18 September 2020 di gedung Aula Inspektorat Kab. Banggai Kepulauan dengan para Pemateri yakni Kepala BNN Kab. BanggaiKep, Kadis P3AP2KB, Kadis Sosial, Kadis KesbangPol, Kasat Binmas, Kadis Kominfo, Kasi P2M BNN BanggaiKep dan dr. Rani serta diikuti para peserta Bimtek dari instansi Pemerintah BanggaiKep, Kamis, (17/9/2020).

Kasat Binmas Polres BanggaiKep Iptu. Andris M. Piodo selaku pemateri mengenai Aspek Hukum Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba mengatakan, “Pemakaian Narkoba yang dapat menyebabkan pengguna narkoba yang harus diperhatikan sebagai berikut, perubahan perilaku, suka menyendiri atau kurung diri, cara berpakaian tidak rapi, mata berair, tangan gemetar dan lainnya.”

“Ada berapa macam bentuk narkoba yang harus diperhatikan yaitu dihirup, dimakan dan model disuntik,” tambah Iptu. Andris.

Indonesia sekarang ini dalam keadaan darurat narkoba dari tahun 2019 bahwa Presiden telah menetapkan Indonesia darurat narkoba maka dari situlah narkoba dilarang karena ada efek ketergantungannya yang memiliki banyak hal-hal yang tidak baik bagi pengguna, sebab itu, kita melarang dan mengatur tentang pemilikan, pemakaian dan peredaran ke Negara pembagi.

“Benar, narkoba adalah bisnis yang besar dan keuntungan yang besar memiliki sifat peransang bagi jiwa dan fisik seseorang yang menggunakan narkoba, narkoba merusak jantung dan dapat menyebabkan gangguan jiwa dan bisa juga meninggal Dunia”, jelas Andris. (RisfaldiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam didampingi Wakapolres Kompol I Made Dharma, SH dan Pabung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno melepas Tim Gabungan Penegakan Perbup No. 23 Tahun 2020 dalam bentuk penyematan atribut Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 di Halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Senin, (21/09/2020).

Menurut Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam, Kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Aturan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan peratuan Bupati Banggai Kepulauan nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian berbagai aspek, baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga dari ancaman wabah penyakit,” jelas Rais.

“Melalui kesempatan ini saya tegaskan kepada seluruh Tim satgas yang telah dibentuk agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga daerah kabupaten Banggai Kepulauan ini benar-benar terhindar dari yang namanya Covid-19,” tegas Rais.

Diakhir sambutannya, Bupati juga mengucapkan selamat bertugas kepada Tim Satgas, “Akhir kata saya ucapkan selamat melaksanakan tugas kepada Tim Satgas, semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.”

Dalam kesempatan ini, Wakapolres BanggaiKep Kompol I Made Dharma juga mengatakan, “Dengan adanya Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat kita agar bisa dilaksanakan dengan baik, sopan, santun dan beretika. Tidak boleh melakukan tindakan maupun kekerasan hukum, mari kita lakukan sosialisasi juga kepada masyarakat kita agar mereka bisa lebih memahami tentang Perbup ini.”

Senada dengan Wakapolres, Pabung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno juga menjelaskan bahwa, “Kita sebagai tim satgas harus berupaya bisa mensosialisasikan perbup ini dengan baik kepada masyarakat Banggai Kepulauan dan tetap menjaga Daerah kita dari ancaman wabah dan penyakit”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Anggota Polri dan TNI, BPBD dan Dinas Perhubungan serta Perwakilan Tim Satgas Kecamatan se-Kabupaten BanggaiKep. (TrisKominfo)

Alul, BanggaiKep.go.id – Kamis, 17 September 2020, mendapat laporan bahwa telah terjadi aksi demo masyarakat Desa Alul Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan yang menuntut Kepala Desa Alul untuk diberhentikan, Kapolsek Bulagi beserta anggota Polsek Bulagi dan anggota Koramil 1308-12 Bulagi langsung menuju ke Desa Alul.

Kapolsek Bulagi Ipda. Partono beserta anggota Babinsa Koramil 1308-12 Bulagi mengadakan pertemuan dengan masyarakat Desa Alul yang menggelar demo.

Ipda. Partono mengharapkan agar masyarakat yang menggelar demo jangan gegabah dan bertindak diluar batas nanti merugikan diri sendiri, keluarga bahkan orang lain.

“Kalau seandainya memang berdasarkan pengamatan masyarakat kalau kepala desa benar-benar menjalankan tugas dan kepemimpinannya tidak sesuai dengan aturan yang ada, silahkan kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak berwajib, jangan main hakim sendiri apalagi sampai bertindak kriminal,” ucap Ipda. Partono.

“Jadi saya berharap masyarakat dapat menahan diri, selesaikan masalah ini sesuai prosedur yang ada, jangan sampai salah langkah agar tidak menimbulkan masalah yang baru,” ungkap Ipda. Partono. (AmosKominfo)