Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id –  Sidang V Sinode Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK) yang digelar di Jemaat Immanuel Salakan Klasis Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki hari terakhir.

Pada hari ini Sabtu (15/2/2020) adalah agenda pemilihan pimpinan Gereja Protestan Indonesia di BanggaiKep yakni pemilihan Majelis Pertimbangan (MP), Majelis Pengawas Perbendaharaan (MPP) dan Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS) GPIBK periode pelayanan 2020-2025.

Pada pemelihan Majelis Pengawas Perbendaharaan (MPP) Sinode GPIBK, dikuti oleh 14 orang calon MPP Sinode GPIBK yang terdiri dari para Pendeta, Penatua dan Undangan yang merupakan tokoh-tokoh Gereja, dengan Pemilih yang mempunyai hak suara berjumlah 223 orang.

Dari hasil pemilihan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. BanggaiKep Ir. Kondrad D. Galala, MM unggul dalam pemilihan MPP Sinode GPIBK dengan 84 suara, kemudian diikuti oleh Pdt. Yorim Yolisan yang merupakan Anggota MPP Sinode periode 2015-2020 dengan perolehan suarah 46 suara.
Selanjutnya disusul Rasmon Baideng yang merupakan Kepsek SMA Negeri 1 Bulagi dengan memperoleh 19 suara dan kemudian diikuti oleh calon lainnya yang memperoleh suara dibawah.

Berdasarkan hasil pemilihan tersebut Panitia Pemilihan menetapkan Komposisi Majelis Pengawas Perbendaharaan (MPP) Sinode GPIBK Periode 2020-2025 adalah Ketua Ir. Kondrad D. Galala, MM, Sekretaris Pdt. Yorim Yolisan dan Anggota Rasmon Baideng. (JARKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Bantuan Sosial Program Sembako tahun 2020 dilaksanakan di Gedung Babengketan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa (11/02/2020).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah mewakili Plt Bupati Banggai Kepulauan dan dihadiri Kepala Dinas Sosial Kab. BanggaiKep, Kapolres yang di wakili oleh Wakapolres BanggaiKep, Kepala Bank Mandiri Unit Cabang Salakan, Perangkat Daerah, Camat se-Kab. BanggaiKep serta peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan penyaluran bantuan sosial program sembako kepada tim koordinasi Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan selaku tim penanggungjawab distribusi bantuan sosial program sembako dari agenda E-warung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dalam hal pengimputan data keluarga miskin.

Sosialisasi Bansos ini akan diselenggarakan selama empat hari, masing-masing di empat titik tertentu, yaitu Selasa, 11 Februari 2020 di Gedung Babengketan Salakan, Rabu, 12 Februari 2020 di Gedung BPU Kecamatan Bulagi, Senin, 17 Februari 2020 di Gedung BPU Kecamatan Buko dan Rabu, 19 Februari 2020 di Gedung BPU Kecamatan Totikum Selatan.

Menurut Ketua Panitia Yuli Astuti, S.Sos “Peserta kegiatan ini diikuti oleh Camat se-Kab. BanggaiKep, Lurah dan Kepala Desa se-Kab. BanggaiKep, 82 Agen E-Warung, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah peserta 284 orang”.

Dengan narasumber terdiri dari Kepala Dinas Sosial Kab. BanggaiKep dan Kepala Bank Mandiri Unit Salakan dan pembiayaannya di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Sosial Kab. BanggaiKep tahun anggaran 2020.

Dalam sambutan Paisal Pahil Muhammad, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas Sosial mengatakan “Program bantuan pangan non tunai yang sekarang berubah menjadi program sembako ini sebagai upaya untuk menyalurkan bantuan pangan yang selama ini melalui RASKIN, RASTRA agar lebih tepat sasaran, jumlah dan waktu”.

“Melalui  program sembako ini dapat memberikan keleluasan penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas harga dan tempat untuk membeli bahan pangan yang sebelumnya hanya beras dan telur sekarang di tambah dengan daging, ikan serta kacang-kacangan”, ungkapnya.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kab. BanggaiKep Rusli Moidady, ST., M.T mengatakan “ Sebagai Pemerintah di Banggai Kepulauan, saya berharap dengan bantuan ini kiranya dapat mengurangi angka kemiskinan khususnya  di Banggai Kepulauan”, kata Rusli.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Rusli Moidady berpesan “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kepada Camat dan Kepala-kepala desa selaku pengelola dalam bantuan sosial sembako ini agar betul-betul memilih pihak-pihak yang menerima bantuan ini adalah mereka yang memang sudah terdapat dalam basis rastra terpadu yang memang seharusnya disetiap peroide mengadakan update”, tutup Sekda.(TrisKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Kehadiran Plt. Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam pada pelaksanaan Sidang Sinode V GPIBK di Jemaat Imanuel Salakan, Klasis Salakan disambut hangat dan penuh sukacita pada Selasa, (11/2/2020).

Kehadiran Plt. Bupati BanggaiKep diawali dengan pengalungan bunga bersama dengan ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom, M.Th.

Selesai pengalungan bunga Plt. Bupati bersama Ketua PGI bersama unsur Muspida dan ketua Sinode GPIBK melakukan penanaman pohon di lokasi Sidang Sinode sebagai ajakan bagi seluruh peserta sidang untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam.

dr. James Pinontoan selaku ketua panitia pelaksana dalam laporan panitia menyatakan bahwa kehadiran peserta sesuai registrasi panitia sudah mencapai tiga ratus lebih orang dan masih ada yang belum mendaftar.

Dalam laporannya dr. James juga mengatakan “Kami selaku tuan rumah menyambut sukacita kehadiran seluruh peserta dan kami siap melayani dengan 5 roti dan 2 ikan selama persidangan ini artinya Tuhan Yesus yang akan melimpahkan berkat bagi kita”, kata dr. James.

Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom, M.Th dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Warga GPIBK adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan untuk itu mari kita sebagai bagian dari daerah ini kita berperan aktif bersama Pemerintah untuk menyelesaikan berbagai kemelut persoalan yang ada diantaranya masalah kemiskinan dan kerusukan lingkungan”, kata Pdt. Gomar.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama sebagai warga gereja, pelayan-pelayan gereja, melalui sidang ini peserta sidang akan memilih pimpinan GPIBK untuk periode 2020 s/d 2024 mari kita memilih berdasarkan kehendak Tuhan Yesus, Kepala Gereja bukan dengan cara-cara pemilihan dunia”, lanjut Pdt. Gomar.

Plt. Bupati BanggaiKep, H. Rais D. Adam dalam sambutannya menyambut baik kehadiran ketua PGI di Kab. BanggaiKep, Rais Adam juga berharap melalui sidang ini dapat mengevaluasi program kerja dan menghasilkan program kerja yang baik guna membangun kehidupan spritual umat.

Berdasarkan Tema yang diangkat dalam Sidang Sinode ini “Aku Adalah yang Awal dan yang Akhir (Bdk Wahyu 22:13) dengan Sub Tema, Bersama dengan masyarakat Banggai Kepulauan dan Banggai Laut GPJBK Memperkokoh NKRI yang Demokratis, Adil dan Sejahtera bagi semua ciptaan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Plt. Bupati pun mengapresiasi peran gereja yang turut menyukseskan program Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Plt. Bupati H. Rais D. Adam membuka pelaksanaan Sidang Sinode V GPIBK yang akan digelar dari tanggal 11 s.d 15 Februari 2020, dengan pemukulan Gong yang didampingi oleh Ketua PGI, MPH Sinode, Unsur Muspida Kab. BanggaiKep dan Ketua Panitia dengan memukul Gong sebanyak 5 Kali yang bermakna “Pancasila”.

Pembukaan Sidang Sinode V GPIBK ini dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli, Pabung 1308/LB, Kapolres BanggaiKep, OPD BanggaiKep, Kementerian Agama Prov. Sulteng, Kemenag BanggaiKep dan Balut, Sinode GKLB, Mitra kerja GPIBK, Pastor Paroki Sambiut, Gembala GPdi serta masyarakat. (JARKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar rapat Implementasi Pengawasan Audit Internal Kearsipan Organisasi Perangkat Daerah  Se- Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan ini membahas tentang permasalahan tentang kearsipan dan penataan arsip di Daerah khususnya di Banggai Kepulauan.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati BanggaiKep dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Kadis Dispusip BanggaiKep, para Kepala OPD  serta Pemateri Provinsi dan para Perangkat Daerah Kab. BanggaiKep, Rabu, (5/2/2020).

Adapun sambutan Kadis Dispusip Kab. BanggaiKep Hj. Ramlin S. Hamid, S.Pd mengatakan, “Menurut Undang-Undang Dasar nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada Bab 4 dan 5 yaitu penataan Arsip Dinamis yang ada di Lingkup OPD dan maksud arsip distatis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah Dan Undang-Undang Dasar ini telah di gambarkan Peraturan Daerah no. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kearsipan Daerah, Penyelenggaraan Kepala Daerah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku lembaga kearsipan daerah”.

Kemudian menurutnya, “Adapun unsur penyelenggara adalah seluruh OPD tingkat Kabupaten dan Kecamatan bahkan sampai tingkat Desa dan Sekolah-sekolah, BUMD, Perguruan Tinggi, Organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial lainnya itulah pendukung penyelenggara kearsipan dan ada juga ruang liput penyelenggaraan arsip berikut adalah kebijakan, sumber daya manusia, sarana dan tata kelola aktif”, ujar Ramlin.

Selanjutnya, sambutan Bupati BanggaiKep yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Rusli Moidady, ST.,M.T mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Dasar Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaran kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya”.

“Contoh salah satu indikator tata kelola terpercaya yang baik adalah keberadaan sebuah arsip bukanlah suatu hal yang diciptakan khusus tetapi arsip lahir secara otomatis sebagai hasil proses pelaksanaan tugas oleh instansi pemerintah administrasi yang merupakan rekaman, informasi diberbagai macam media”, sambung Rusli. (RisfaldiKominfo)

Malanggong,  BanggaiKep.go.id – Musim kemarau yang sudah hampir memasuki tiga bulan membuat petani cabe rawit Desa Malanggong Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan khawatir dan was-was jikalau hujan tak kunjung turun.

Efraim Dalawa bersama dengan dua rekannya Murdin Tangiduk dan Ely Yanggai saat dijumpai Selasa, (4/2/2020) dikebun cabe yang sedang panen cabe memaparkan, “Musim kemarau yang sudah hampir 3 bulan ini membuat kami sebagai petani mulai khawatir dengan cuaca yang ada, bisa-bisa kami merugi jika gagal panen yang disebabkan kemarau panjang”, kata Efraim.

“Buktinya cabe yang kami tanam diperkebunan ini hampir 10 ribu, dampak dari kemarau 4 ribu lainnya mati dan jika hujan tidak kunjung turun bisa-bisa kami merugi” sambung Efraim.

Murdin Tangiduk pun menyampaikan, “Dampak dari kemarau terhadap hasil panen sangat nampak kalau awalnya kami bisa panen 50-70 Kg per 3 hari sekarang seminggu hanya bisa panen 20-50 perminggu sangat turun drastis hal ini disebabkan banyak buah yang gugur dan buah banyak yang kempis atau dalam bahasa kampung kami bilang mayot”, jelas Murdin.

Selanjutnya, menurut Murdin dan Efraim tanaman cabe tidak tahan dengan musim kemarau terkecuali tersedia air untuk melakukan penyiraman tanaman agar kebutuhan airnya terpenuhi.

Tapi apa daya petani cabe di Desa Malanggong hanya memiliki modal tenaga saja, sumber air dekat karena ada pipa air desa yang melintas disamping perkebunan, tetapi tidak cukup modal untuk membeli peralatan yang dibutuhkan seperti pipa, selang dan peralatan pendukung lainnya.

“Untuk itu kami berharap Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dapat membantu kami, karena bertani cabe cukup menjanjikan hasilnya bagi para petani jika panen tidak gagal”, ujar Ely Yanggai. (JARKominfo)

Bulagi, BanggaiKep.go.id – Minggu, (2/2/2020) Gereja Protestan Indonesia di Banggai Kepulauan (GPIBK) bakal mengelar Sidang Sinode ke- 5 tahun 2020 yang bertempat di Ibu Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sidang Sinode merupakan sidang atau rapat tertinggi di lingkup pelayanan Sinode GPIBK,  karena melalui Sidang Sinode akan menentukan apa yang akan dikerjakan oleh GPIBK mulai dari aras jemaat, klasis dan sinode selama 5 tahun kedepan.

Ketua Sinode GPIBK Pdt. Anasir Suayong, M.Th menjelaskan bahwa dalam sidang ini dimana akan ditetapkan Garis-garis Besar Program Umum (GBPU) Sinode GPIBK selama satu periode pelayanan (2020 s/d 2024) dan juga melalui Sidang Sinode ini akan dilaksanakan pemilihan Majelis Pekerja Harian Sinode GPIBK periode 2020-2024.

“Yang menjadi peserta sidang adalah pegawai organik sinode GPIBK, Kompelsus PWPRA Sinode GPIBK, para pendeta serta utusan jemaat dari unsur penatua atau syamas”, kata Pdt. Anasir Suayong.

Sidang ini akan berlangsung selama 5 (lima) hari, bertempat di Jemaat Imanauel Salakan mulai tanggal 11 s/d 15 Februari 2020. (JARKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Penyerahan bantuan 10 unit kapal penangkapan ikan <3 GT oleh Plt. Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam kepada sejumlah kelompok Nelayan di Kabupaten Banggai Kepulauan dilaksanakan di Pelabuhan speed Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kab. BanggaiKep, Jumat (31/01/2020).

Bantuan 10 unit kapal ini melalui Dinas Perikanan Kab. BanggaiKep yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengembangan sektor perikanan, terwujudnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan sesuai visi Dinas Perikanan Kab. BanggaiKep.

Adapun Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan yang menjadi penerima bantuan 10 unit kapal penangkapan ikan yaitu antara lain: Kub. Sinar Gayang Desa Baka Kec. Tinangkung, Kub. Maju Bersama Desa Lolantang Kec. Bulagi Selatan, Kub. Pantai Jaya Desa Palabatu 1 Kec. Bulagi selatan, Kub. Permata Indah Desa Kayubet Kec. Bulagi, Kub. Pantai Wangi Desa Labibi Kec. Peling Tengah, Kub. Lintas Samudera Desa Lalengan Kec. Buko, Kub. Mandiri Berkarya Desa Sapelang Kec. Buko Selatan, Kub. Cakalang Star Desa Suit Kec. Bulagi Selatan, Kub. Sinar Mulia Desa Lukpanenteng Kec. Bulagi Utara, dan Kub. Fajar Nusantara Desa Apal Kec. Buko Selatan.

Plt. Bupati Rais Adam berharap untuk kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan kapal agar dapat menjaga dan mempertanggungjawabkan atas kapal yang telah diterima dengan sebaik-baiknya.

“untuk yang penerima kapal ini, ente jangan jual karena nanti suatu saat akan diperiksa oleh BPK”, tegas Rais.

“Bukan semata-mata nanti ketua kelompok yang boleh sesuka hati untuk menggunakan itu (kapal), ndak boleh. Ketua itu hanya untuk menampung segala aspirasi tapi ketika dia bergerak untuk menangkap ikan dengan menggunakan ini (kapal) maka posisi ketua dan anggota sama”, tandas Bupati Rais dalam sambutannya. (ElsiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Plt. Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam resmi kukuhkan pengurus Forum peningkatan konsumsi ikan (Forikan) Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2020-2022 Jumat, 31 Januari 2020 bertempat di Pelabuhan Speed Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kab. BanggaiKep.

Dalam pengukuhan ini, Plt. Bupati Rais D. Adam membacakan kata-kata pengukuhan yang diikuti seluruh anggota pengurus yang akan dilantik kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan yang dibacakan langsung oleh Bupati Rais D. Adam.

Setelah resmi dikukuhkan, Bupati Rais berharap kepada yang sudah dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, jujur, amanah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Pembentukan Forikan ini merupakan salah satu program strategis Kementerian Kelautan dan Perikan dalam rangka meningkatkan konsumsi ikan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan melibatkan semua pihak dan semua tingkatan serta seluruh stackholder yang ada.

Plt. Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam dalam sambutannya mengatakan “Saya selaku Pemeritah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengucapkan selamat atas dilantiknya seluruh pengurus Forikan”.

“Lebih banyak makan ikan, lebih bagus artinya akan menambah pembentukan sel-sel otak apalagi untuk ibu hamil”, kata Rais.

Dalam sambutan Ketua Pengurus Forikan Kab. BanggaiKep yang dibacakan oleh Wakil Ketua 1 Ariani Pitter, SH mengajak kepada seluruh pengurus Forikan untuk bersama-sama berperan aktif dalam mensosialisasikan gerakan makan ikan diseluruh lapisan masyarakat agar target konsumsi ikan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan terus meningkat.

Menurut Ariani, “Kita patut berbangga dengan pencapaian tingkat konsumsi ikan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang saat ini mencapai 60,7 kg pertahun perkapita diatas konsumsi ikan nasional yakni baru 50,69 kg perkapita”.

Disamping itu, menurut Kepala Dinas Perikanan Kab. BanggaiKep Ir. H. Ramto T. Datoage, MM “Dengan adanya sosialisasi gemar makan ikan maka diharapkan masyarakat nelayan memiliki keterampilan dan pengetahuan secara umum, mampu mengelola ikan dengan baik dan  berkelanjutan sesuai harapan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan”, kata Ramto dalam sambutannya.(31/1)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres BanggaiKep, Sekdis Perikanan BanggaiKep, Perangkat Daerah Kab. BanggaiKep, Pengurus Forikan BanggaiKep, para Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Kab. BanggaiKep. (ElsiKominfo)

Selasa, 21 Januari 2020 | 08:12 WIB | Oleh  Tri Antoro, diterbitkan oleh Gusti Andry

Jakarta, InfoPublik – Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan benar dapat mengentaskan persoalan pegawai honorer yang terjadi selama beberapa belas tahun lalu.

Komisi II DPR RI meminta seluruh instansi pemerintah dapat menjalankan amanat konstitusi terkait dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sesuai dengan perundangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menjelaskan, mulai saat ini pegawai yang menjadi mengabdi pada kementerian atau lembaga harus sesuai dengan perundangan yang berlaku. Agar, setiap kedua jenis pegawai yang mengabdi dalam melayani publik, dapat jaminan kesejahteraan secara maksimal dalam menjalankan tugasnya.

“Saat ini ada instansi pemerintah di daerah yang belum menjalankan perundangan terkait dengan ASN,” ujar Arif Wibowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut dia, masih ada yang instansi di daerah melakukan rekrutmen pegawai ASN dengan tidak sesuai amanat perundangan. Akibatnya, kesejahteraan para pegawai yang di rekrut melalui upaya tersebut cenderung tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan secara maksimal.

“Tidak ada payung hukum yang melindungi, pegawai yang di rekrut dengan cara-cara yang tidak sesuai,” katanya.

Cara merekrut seperti hal diatas, lanjut dia, merupakan pangkal masalah yang dialami oleh ratusan ribu pegawai dengan status honorer. Tidak ada payung hukum yang jelas, sehingga membuat tidak ada jaminan kesejahteraan yang didapatkan oleh para pegawai tersebut.

“Masih ada di daerah drama singkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa. Kita juga tidak jamin kesejahteraan,” imbuhnya. (ElsiKominfo. Sumber : http://infopublik.id/kategori/politik-hukum/398145/pelaksanaan-uu-asn-dengan-benar-cegah-persoalan-honorer#)

Tataba, BanggaiKep.go.id – Dalam pematangan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Musrenbang yang diawali dengan musrenbang tingkat Desa.

Pada hari Senin, 20 Januari 2020 enam Desa dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Buko Kab. BanggaiKep menggelar musrenbang tingkat desa yang bertempat di BPU Kec. Buko dan di hadiri oleh Plt. Camat Buko, Kori Yalume, S.Sos, Kades, Sekdes, BPD dan aparat desa dari 6 desa yang melaksanakan musrenbang yakni, Desa Malanggong, Desa Pelinglalomo, Desa  Talas-talas, Desa Labasiano, Desa Olusi, dan Desa Tataba.

Serta turut hadir juga Tim Penyampaian Arah  Kebijakan Prioritas Pembangunan Daerah dan Penyelarasan DUKPDes 2021 dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kab. BanggaiKep yang di ketuai oleh Kabid Perencanaan Pembangunan Makro, Hamdan Mania, S.Kom.

Dalam sambutan Plt. Camat Buko Kori Yalume, S.Sos mengharapkan agar Pemerintah Desa dalam pengusulan nanti menguaulkan program-program pembangunan yang prioritas yang ada di masing-masing desa dan benar merupakan kebutuhan yang sangat urgent serta menjawab pelayanan bagi masyarakat yang ada di desa.

Dalam arahan Kabid Perencanaan Pembangunan Makro Bapeda Kab. BanggaiKep menjelaskan mengapa harus ada Musrenbang di tingkat desa, karena desa merupakan pilar yang ada di kabupaten.

“Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia agar membangun daerah mulai dari desa-desa, sehingga arah kebijakan yang ada di desa harus selaras dengan arah kebijakan yang ada ditingkat kabupaten”, ujar Kori.

Menurut  Hamdan Mania, S.Kom selaku Kabid Perencanaan Pembangunan Makro, “Arah kebijakan pembangunan Pemda Banggai Kepulauan tahun 2021 masih sama dengan tahun 2019 dan 2020 yakni Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat Melalui Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian,”.

Gigi Wibowo, S.Kep, MMR selaku Kabid Sosial Budaya Bappeda Kab. BangaiKep menjelaskan mekanisme pengusulan program pembangunan harus sesuai dengan bidang yang ada dan untuk kali ini  dalam perekapan hasil musrenbang sudah menggunakan aplikasi yang disebut e-Musrenbang.

“Aplikasi e-Musrenbang ini merupakan bagian dari e-Planing untuk itu diharapkan setiap desa dapat menyiapkan satu orang operator untuk melakukan perekapan dengan menggunakan aplikasi e-muarembang sampai dimana pun bapak/ibu kepala desa berada bisa dibuka dan sampai kapan pun datanya akan tersimpan dalam arti apa yang bapak/ibu usulkan walau pun sampai berapa tahun kedepan ketika bapak/ibu mau mengecek akan tetap ada datanya walau pun mungkin ketika bapak/ibu tidak menjabat lagi sebagai kades”, ujar Gigi Wibowo. (JARKominfo)