Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Banggai Kepulauan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas dukungan, kerja sama, serta komitmen yang telah diberikan dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, selama proses pembahasan telah dilakukan berbagai perbaikan, koreksi, serta penajaman terhadap prioritas program dan kegiatan yang disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Tahun 2026. Hal tersebut tetap memperhatikan konsistensi dan keselarasan antara program prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ungkap Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti serta berpartisipasi secara aktif dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap dapat segera menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 agar dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, target serta realisasi fisik dan keuangan semester berjalan, serta kebutuhan anggaran terhadap program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, perubahan juga mempertimbangkan sejumlah penyesuaian asumsi, baik yang berkaitan dengan kondisi makro ekonomi maupun asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dalam perubahan asumsi pendapatan daerah, disepakati adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, pada asumsi perubahan belanja daerah, telah disepakati beberapa penyesuaian pada akun belanja, meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga guna memenuhi kebutuhan anggaran terhadap program dan kegiatan prioritas.
Bupati menegaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan guna memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama.
Diharapkan, sinergi dan kerja sama yang telah terbangun dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan DPRD dapat terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan. (Decky-KOMINFO)



