Penyaluran Sesuai Permintaan dalam Sistem

Palu, BanggaiKep.go.id Pemda-  Provinsi Sulteng kembali menerima 77 koli APD bantuan Gugus Tugas Covid-19 Nasional yang tiba di Palu Kamis sore (30/4/2020) menggunakan pesawat Hercules.

Sebelum singgah di Palu, pesawat telah mendarat di bandara Hasanuddin Makasar (Sulsel) dan Mamuju (Sulbar) untuk menurunkan bantuan serupa.

Usai diturunkan, bantuan lalu diangkut ke truk TNI dan langsung dibawa ke gedung penyimpanan farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng di Jalan Undata untuk diserahkan dari pihak Korem 132/Tadulako kepada Kadis Kesehatan Provinsi Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes.

“Bantuan itu,” kata dr. Reny, “akan disalurkan ke tiap RS kabupaten/kota sesuai permintaan kebutuhan yang telah diinput secara online lewat Sistem Informasi Rumah Sakit.”

Ia juga menambahkan, bahwa dinas kesehatan telah menerima dan menyalurkan ke kabupaten/kota seluruh bantuan bahan medis baik APD maupun masker dari pihak Kemenkes RI, BNPB, TNI, perusahaan dan yayasan sejak pertengahan Maret silam.

“Sore ini pengiriman ke-6 yang sudah diterima dari pusat,” jelasnya.

Sumber: Ro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng. (KondKominfo)

Apal, BanggaiKep.go.id – Dampak Pademi Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) meroketnya harga beberapa harga Sembako diantaranya beras sampai menembus angka Rp.600.000 per sak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Menyikapi hal ini Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam memerintahkan dinas terkait dilingkup Pemerintah Daerah BanggaiKep untuk mengelar pasar murah dengan sistem memprioritaskan yang layak membeli dari dengan harga dibawah harga pasar pada umumnya.

Dinas Koperindag dan Dinas Ketahan Pangan Kab. Banggai Kepulauan pun mengelar operasi pasar murah dengan harga beras Rp.8.100/Kg dengan kuota yang sudah dibagi setiap kecamatan dan desa guna menekan harga beras yang meroket tinggi.

Sehubungan dengan operasi pasar murah Kepala Desa Apal Kec. Buko Bonivasius Bapisa saat dijumpai jurnalis DisKominfo BanggaiKep (29/4/2020) dikantor Desa Apal disela menerima Anggota Komisi III DPRD Kab. BanggaiKep yang melakukan monitoring penyaluran pasar murah, beliau menjelaskan “Kuota paket beras kami kurang dari apa yang kami laporkan dengan jumlah penerima kurang lebih 100 KK sesuai hasil pendataan kami atas permintaan data dari Dinas terkait melalui pemerintah kecamatan Buko Selatan, tentunya ini menjadi suatu masalah dilapangan dengan jumlah paket yang tidak memenuhi”, ujar Boni.

“Untuk mengantisipasi hal ini maka saya selaku penangungjawab didesa harus menjamin dengan penyaluran paket beras ini agar semua yang layak menerima sesuai data harus mendapatkan jatah beras, maka kami bersama aparat Desa Apal berinisiatif bagi rata agar semua masyarakat yang layak dapat semua dengan tanpa menambah harga sehingga setiap penerima hanya mendapatkan 3 1/2 Kg”, jelas Kades Apal.

Kemudian disamping itu juga, Kades menyampaikan harapannya “Saya  berharap kiranya kedepan dalam kegiatan pasar murah bukan saja hanya beras tapi lengkap 9 bahan pokok dan kuotanya disesuaikan dengan jumlah kebutuhan di masing-masing desa”, tutur Boni. (AmosKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan dengan Video Conference (VidCon) di ruang kerja Bupati Banggai Kepulauan, Senin, (27/04/2020).

Kegiatan ini diawali dengan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19, “Berdasarkan hasil-hasil kajian yang kerap dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah menyiapkan dua skenario, skenario berat dan skenario sangat berat”, kata Prof. Tito Karnavian.

“Skenario berat dipilih apabila pandemi Covid-19 ini berlansung sekitar 9 bulan. Tanggap penanganan Covid-19 berjalan efektif tetapi mengalami keterlambatan. Seluruh aktivitas ekonomi mengalami kelemahan termasuk terjadi gangguan di aset wilayah kerja,” jelas Tito.

Lanjut Menteri Dalam Negeri RI, “Skenario sangat berat dipilih apabila masalah Covid – 19 semakin parah dan memberi dampak sepanjang tahun 2020. Berdampak memburukkan kondisi pasar dan tenaga kerja  yang berdampak langsung seperti industri manufaktur dan pariwisata”, tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulteng H. Longki Djanggola menyampaikan “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018-2021 telah memasuki hasil pengorganisasi, dimana tahun 2021 adalah tahun transisi. Dalam periode tersebut telah banyak kemajuan yang telah kita capai bersama serta masih banyak pula tantangan dan masalah yang perlu kita selesaikan,” kata Gubernur.

“Selanjutnya dalam menghadapi kegiatan Musrenbang ini, saya mengharapkan perhatian saudara-saudara agar kita fokus pada hal-hal sebagai antara lain agar forum musrenbang ini dapat menghasilkan usulan-usulan skala prioritas program yang akan dibiayai APBD Provinsi skala Nasoinal tahun 2021 dan diharapkan agar forum musrenbang ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai sinergitas antara kegiatan OPD Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi,” harap Longki.

Nampak hadir dalam Vidcon Sekda BanggaiKep, Ketua DPR Sulteng, Kepala Bappeda Sulteng, Kepala OPD se – Kabupaten BanggaiKep. (TrisKominfo)

SIARAN PERS
Nomor: 52/SP/KSIHU/IV/2020

Jakarta (24/04/2020), BanggaiKep.go.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, siapkan skema pelarangan sementara transportasi udara guna sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 s/d tanggal 31 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa Mudik/Angkutan Lebaran.

“Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yg digunakan utk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia , operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19″ papar Dirjen Novie.

Dirjen Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara Normal.
Demikian juga hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19, kait sebelumnya.

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin terbang ( flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan” tambah Dirjen Novie.

Selanjutnya Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,

F. BUDI PRAYITNO

Twitter: @djpu151
Instagram: @djpu_151
Youtube: djpu151
FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Portal : hubud.dephub.go.id. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Kementerian Perhubungan
Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat. (KondKominfo)

Sambulangan, BanggaiKep.go.id – Menindak lanjuti hasil rapat Bupati Banggai Kepulauan bersama Kementerian Agama Kabupaten, Banggai Kepulauan, Majelis Ulama Indonesia Banggai Kepulauan, Badan Musyawarah Antar Umat Beragama (BAMAG) Kab. BanggaiKep bersama para Camat se Kab. Banggai Kepulauan diruang rapat kantor Bupati Kamis, (23/4/2020).

Camat Bulagi Utara Edison Moligay, S.Sos, MAP gelar rapat bersama guna menindak lanjuti keputusan rapat dengan Bupati Yang membahas pelaksanaan Ibadah Puasa dalam situasi pandemi Covid-19.

Rapat dilaksanakan di Balai Desa Montop pada Jumat, (24/4/2020) dihadiri oleh Kapolsek Bukagi/Bulagi Utara Benny Tiiyo, Babinsa yang mewakili Koramil Bulagi, Sekcam Bulagi Utara, Kepala KUA Kec. Bulagi, Kepala-kepala Desa dan Lurah, Ketua BPD, Imam Desa serta tokoh masyarakat muslim.

Rapat guna membahas pelaksanaan Ibadah Puasa ditengah situasi pademi Covid-19.

Edison Moligay saat dihubungi via WA oleh jurnalis DisKominfo BanggaiKep menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan guna menyampaikan hasil rapat bersama dengan pak Bupati bagaimana mekanisme menjalankan ibadah puasa ditengah situasi dan keadaan penyebaran Corona Virus.

“Memang awalnya ada sedikit pertentangan mengenai pelaksanaan Sholat berjemaah di Mesjid-mesjid dan Tarwi berjemaah, tetapi berkat kearifan dan kebijaksanaan bersama para peserta rapat maka mengambil satu kesimpulan bersama tetap menjalankan ibadah puasa berdasarkan surat edaran pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten dengan tidak mengurangi makna dan nilai dari ibadah puasa ditahun ini dalam situasi Covid-19”, jelas Camat Bulagi Utara.

Diakhir rapat Edison berharap “Bagi kita yang tidak menjalankan ibadah puasa hargai dan hormati serta dukung saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa”, kata Edison.

Edison pun menyampikan “Atas nama Pemerintah Kecamatan Bulagi Utara, Pribadi dan Keluarga mengucapkan Selamat menjalankan ibadah puasa, kiranya kita dimampukan untuk menjalankan kewajiban ajaran agama ditengah situasi saat ini dalam perjuangan bersama memerangi Covid-19”, ucap Camat. (AmosKominfo)

 

Malanggong, BanggaiKep.go.id – Menindak lanjuti surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor:1261/PRI/IV/2020 perihal pemberitahuan perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020, menjadi Permende PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ada pun inti perubahan itu mengatur pengelolaan dana desa tahun 2020 yang meliputi 3 hal penting pertama Pencegahan Corona Virus Desiase (Covid-19) kedua Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan ketiga  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sehubungan deng hal tersebut Pemerintah Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan verifikasi calon penerima BLT Dana Desa.

Verifikasi penerimaan BLT Dana Desa di Desa Malanggong Kec. Buko dilakukan oleh Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Camat Buko Dewi Karolita Beteno, S.Sos dengan turlap langsung kerumah warga guna mengverifilasi layak tidaknya menerima BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) berdasarkan kriteria yang tertuang dalam surat edaran Mendes PDTT, dalam verifikasi calon penerima BLT DD Kasie PMD didampingi oleh aparat desa malanggong.

Dewi K. Beteno saat dikonfirmasi via HP menjelaskan, “Tujuan dari verifikasi agar memastikan layak atau tidaknya masyarakat atau keluarga tersebut menerima BLT dengan cara mengunjungi langsung rumah warga guna memastikan calon penerima BLT berdasarkan persyaratan yang ada”.

“Karena dana untuk BLT berdasarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dibagi berdasarkan presentase dengan besaran jumlah dana desa, kurang dari Rp.800 juta dialokasikan sebesar 25%, Rp.800 juta sampai Rp. 1,2 Miliar 30%, desa yang DD lebih dari Rp. 1,2 Miliar dialokasilan sebesar 35 %. dengan pembagian Rp. 600 ribu/KK selama tiga bulan sejak April sd Juni”, jelas Dewi Beteno menutup pembicaraan. (AmosKominfo)

 

Bulagi, BanggaiKep.go.id – Guna mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan dalam upaya pencegahan Covid-19 Camat Bulagi Norma Liling Padang melaksanakan rapat koordinasi Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Cegah Covid-19 Kec. Bulagi dilaksanakan pada Kamis, (23/4/2020) bertempat di BPU Kec. Bulagi, adapun yang menjadi peserta rakor Kepala KUA Kec. Bulagi, PKM Bulagi, Staf Kantor Camat Bulagi, Kepala PLKB Kec. Bulagi serta Kepala BPPP Kec. Bulagi. Rapat dipimpin oleh Camat Bulagi, turut hadir Danramil 1308-14 Bulagi dan Kapolsek Bulagi.

Ada pun yang dibahas dalam rakor Tim Gugus Tugas Cegah Covid-19 Kec. Bulagi yang pertama diawali dengan evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak tim dibentuk selanjutnya membahas apa yang menjadi kegiatan selanjutnya yang akan tim dalam upaya pencegahan Covid-19.

Kepala UPTD PLKB Kec. Bulagi Degi S. Matade, SH saat dihubungi Jurnalis DisKominfo Kab. BanggaiKep melalui WA menyampaikan bahwa rakor Tim Gugus Tugas Cegah Covid-19 Kec. Bulagi menghasilkan beberapa keputusan dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 antara lain melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 kepada masyarakat melalui publikasi menggunakan kendaraan turun langsung ke desa-desa se Kec. Bulagi, kemudian membuat pos jaga pintu masuk Kec.Bulagi di Desa Seasa dan Desa Kambal serta melakukan pengawasan bagi ODP dalam menjalani masa karantina/ isolasi mandiri.

“Menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah baik siang hari maupun malam jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak diluar rumah, selanjutnya dilaksanakan monitoring dan evalusi secara berkala”, jelas Degi Matade. (AmosKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, di lantai dua ruang rapat Bupati, kantor Bupati, Kamis (23/4/2020).

Hadir dalam rapat ini Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Perwakilan Kejari Banggai Laut, Kapolres BanggaiKep,  Dandim 1308 LB, Asisten Pemerintahan, Kepala OPD se – Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Kemenag Kabupaten Banggai Kepulauan, Camat, Ormas Islam, Organisasi keagamaan yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai Kepulauan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banggai Kepulauan serta para tokoh agama

Plt. Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam saat memimpin rapat menyampaikan, Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjamaah di masjid selama pandemi covid-19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan, maka Bupati merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi Bupati terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di BanggaiKep dan SE Mentri Agama nomor SE 6 Tahun 2020.

“Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat ibadah kita dan orang-orang yang kita sayangi, supaya masyarakat tidak bersikeras lagi shalat berjamaah di masjid selama ramadhan”, harap Bupati.

Senada dengan Bupati, Kepala Kemenag BanggaiKep H. Junaidin S.Ag MA  menjelaskan “Ada lebih kurang 8 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan salah satunya yaitu masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan dihimbau untuk melaksanakan sholat tarwih di rumah, intinya adalah untuk menghindari kerumunan.  Jika kita berkerumun sementara tidak menutup kemungkinan ada yang membawa virus itu maka pasti akan tertularlah orang-orang yang ada disitu”.

“Yang harus digaris bawahi adalah informasi menyatakan bahwa untuk meninggalkan masjid, sesungguhnya ini bukan meninggalkan masjid, kita dianjuran sebagai agama islam untuk melaksanakan sunnah didalam Mesjid dalam kondisi yang normal yaitu tidak ada wabah”, sambung Junaidin.

Lanjut Junaidin, “Tapi ketika ada wabah maka kita diperintahkan melaksanakan sunnah yang lain baik dirumah. Meninggalkan sunnah didalam mesjid dan melaksanakan sunnah yang lain dirumah itu juga sunnah menurut anjuran Rasulullah SAW. Kalau kita berkumpul maka menimbulkan mudarat maka kita harus meninggalkan diantara itu”.

Sementara Ketua MUI BanggaiKep Suardi A Esa, SE menegaskan, “Kementerian agama menjelaskan melalui surat edaran Kementerian agama disitu sudah disebutkan bahwa pengumpulan Zakat Fitrah dengan menjemput dirumah-rumah warga untuk menghindari kerumunan”.

Selanjutnya Ibu Pendeta Meiske menyampaikan pendapatnya, “Kami dari Organisasi Gereja itu sejiwa dengan perkataan Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) sudah disampaikan secara menyeluruh dilembaga gereja-gereja. Bahwa gereja diajak untuk membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah, dalam hal ini ada tindakan memutuskan mata rantai  peyebaran Covid-19.  Salah satu tindakannya adalah dengan melakukan ibadah dirumah masing-masing dengan alasan untuk menghindari perkumpulan orang”. (TrisKominfo)

Bulubung, BanggaiKep.go.id – Penanganan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilaksanakan oleh gugus tugas pencegahan Covid-19 dimasing-masing wilayah di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Demikian halnya dengan Tim Relawan Covid-19 Desa Bolubung Kecamatan  Bulagi Utara Kab. Banggai Kepulauan yang dikoordinir langsung oleh Kepala Desa Bulubung Jefri Matabal dan didampingi ketua TP-PKK Desa Bolubung Sukria Kobaa, Amd.Kep, Tenaga Pendamping Desa Ke.Bulagi Utara serta Tenaga Medis PKM Sabang juga terlibat dalam kegiatan pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 yang diawali dengan penyemprotan Disinfektan ditempat umum serta rumah masyarakat, serta melakukan sosialisasi upaya pencegahan Covid pada masyarakat disertai pembagian masker kain yang dilaksanakan pada Sabtu, (11/4/2020).

Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kec. Bulagi Utara Mikhal Yolisan saat dijumpai oleh Jurnalis Diskominfo Kab. BanggaiKep pada hari Rabu (22/4/2020) menjelaskan bahwa semua desa yang ada di Bulagi Utara sudah giat dan gencar dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Seperti halnya dengan Desa Bolubung dalam APBDesnya setelah ada surat edaran untuk melakukan perubahan APBDes sehubungan dengan pencegahan dan penangulangan Covid-19, Desa Bolubung sudah mengangarkan Rp. 20 Juta diluar BLT kepada masyarakat miskin”, ujar Mikhal. (AmosKominfo)

 

Palu, BanggaiKep.go.id –  Pemerintah Provinsi Sulteng melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, Rabu (22/4), di ruang polibu, kantor Gubernur. Dihadiri Forkompimda Prov. Sulteng , Ka Kanwil Agama , organisasi keagamaan : MUI sulteng , MUI Kota Palu , FKUB Sulteng , DMI Sulteng , DDI Sulteng , PB Alkhairat , IPIM Sulteng

Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si saat memimpin rapat, menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjamaah di masjid selama pandemi covid 19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga inti dari rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan maka gubernur merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi gubernur terkait penyelenggaraan ibadah ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Sulteng dan SE Mentri Agama nomor SE 6 Tahun 2020.

“Ini untuk mengamankan ibadah puasa dan sekaligus mengedukasi masyarakat supaya patuh kepada edaran-edaran pemerintah dan ulama,” harap Gubernur supaya masyarakat tidak bersikeras lagi shalat berjamaah di masjid selama ramadhan.

Senada dengan Gubernur, Kakanwil Kemenag Dr. Rusman Langke, M.Pd menjelaskan ada lebih kurang 13 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan.

Diantaranya yaitu sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tanpa mengadakan sahur on the road dan buka puasa bersama, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid, tidak melaksanakan takbiran keliling, dst.

“Mari kita sambut ramadhan dengan beribadah di rumah, belajar di rumah dan memperbanyak tilawah (Al-Qur’an) di rumah,” ujarnya mengajak.

Sementara Ketua FKUB Sulteng Prof. KH. Zainal Abidin Ishak, M.Ag berpandangan bahwa pandemi covid-19 telah membuat kondisi tidak normal yang menyebabkan semua orang jadi tidak sehat dan rentan menularkan atau terjangkit virus corona.

Olehnya imbauan menunda shalat berjamaah di masjid selama pandemi kata mantan rektor IAIN Palu ini adalah alasan rasional untuk mencegah sebelum lebih banyak orang terjangkit corona.

Ia juga mengajak umat supaya tidak mengedepankan emosi keagamaan dalam beribadah, yang beranggapan bahwa semakin susah kondisi maka semakin tinggi pahala yang diterima seorang hamba.

“Tuhan tidak hanya hadir di keramaian tapi juga hadir di mana-mana termasuk dalam kesendirian dan kesunyian,” pungkasnya meyakinkan supaya umat tidak risau kehilangan pahala meski sementara waktu tidak beribadah dari masjid.

Nampak hadir Wagub H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, Danrem 132/Tdl Palu Kol. Agus Sasmita, Kajati Sulteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. H. Faisal Mang, MM, Karo Kesra Dra. Sitti Hasbiah Zaenong, M.Si, dan ormas Islam .

Sumber: Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng. (KondKominfo)