Mansamat, BanggaiKep.go.id — Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023–2042.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Mansamat, Kecamatan Tinangkung Selatan, dengan melibatkan jajaran pemerintah kecamatan dan kepala desa se-Kecamatan Tinangkung Selatan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan, Camat Tinangkung Selatan, serta para kepala desa se-Kecamatan Tinangkung Selatan.
Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Regulasi tersebut mencakup rencana tata ruang untuk periode 2023–2042.
Sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa dinilai penting agar ketentuan tata ruang tidak hanya dipahami oleh perangkat daerah, tetapi juga diketahui oleh pemerintah desa sebagai bagian dari pelaksana pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemahaman terhadap tata ruang juga menjadi penting dalam pelaksanaan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang perlu memperhatikan peruntukan kawasan sebagaimana telah ditetapkan dalam RT-RW.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan dan pemerintah desa dalam mengawal pemanfaatan ruang secara terarah.
Khusus bagi pemerintah desa, pemahaman terhadap RT-RW dapat menjadi salah satu acuan dalam menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan kebijakan tata ruang daerah.
Dengan sosialisasi tersebut, pemerintah daerah mendorong agar pembangunan di wilayah Kecamatan Tinangkung Selatan berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah. (Roy-KOMINFO)



