Liang, BanggaiKep.go.id — Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menganggap remeh aturan kepegawaian. Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Layanan Kepegawaian yang digelar di Kecamatan Liang, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan berlangsung di BPU Kecamatan Liang dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, Camat Liang, serta jajaran BKPSDM.

Sejumlah pejabat teknis juga hadir, antara lain Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin serta Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun. Kepala Bidang Mutasi dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) diwakili. Sosialisasi turut diikuti staf BKPSDM dan para peserta dari lingkungan pemerintahan Kecamatan Liang.

Sosialisasi ini menjadi ruang untuk memperjelas berbagai ketentuan yang mengatur aparatur, sekaligus memberikan pemahaman mengenai layanan administrasi kepegawaian. Pemerintah daerah menilai pemahaman terhadap regulasi penting agar ASN tidak keliru dalam menjalankan tugas maupun mengurus hak-hak kepegawaiannya.

Aspek disiplin menjadi salah satu perhatian penting. ASN dituntut memahami kewajiban, larangan, serta konsekuensi apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain membahas regulasi, kegiatan tersebut juga memberikan informasi mengenai layanan kepegawaian, termasuk proses administrasi yang berkaitan dengan pengadaan, mutasi, pengembangan karier, hingga persiapan pensiun.

Kehadiran pejabat teknis BKPSDM dalam kegiatan itu menunjukkan bahwa sosialisasi tidak hanya diarahkan sebagai forum penyampaian aturan, tetapi juga sebagai sarana mendekatkan layanan kepegawaian kepada aparatur di tingkat kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap kegiatan serupa dapat memperkuat pemahaman ASN terhadap aturan sekaligus mendorong pelayanan administrasi kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Bagi pemerintah daerah, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar urusan administratif. Disiplin aparatur menjadi salah satu fondasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan profesional. (Roy-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan memperkuat peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Penguatan itu dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Posyandu Bidang Kesehatan bagi tenaga kesehatan Puskesmas se-Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sidapore. Forum ini menjadi ruang bagi tenaga kesehatan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan serta pelayanan kesehatan berbasis Posyandu, Kamis (3/8/2026).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan, serta para peserta kegiatan yang merupakan tenaga kesehatan Puskesmas.

Pembinaan tersebut dinilai penting karena Posyandu tidak lagi hanya diposisikan sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Karena itu, kualitas tenaga kesehatan dan tata kelola pelayanan di tingkat Puskesmas menjadi salah satu kunci agar layanan Posyandu berjalan efektif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan menekankan pentingnya tenaga kesehatan memahami tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pembinaan, tetapi diterapkan dalam pelayanan di lapangan.

“Posyandu merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, tenaga kesehatan harus mampu memberikan pendampingan dan pelayanan yang berkualitas, terutama kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” ujar Sekda.

Sementara itu, keterlibatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Pembinaan juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman tenaga kesehatan Puskesmas mengenai pelaksanaan pelayanan Posyandu. Dengan koordinasi yang lebih baik, pelayanan di tingkat desa diharapkan semakin terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap penguatan kapasitas tenaga kesehatan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pelayanan Posyandu. Pemerintah juga mendorong agar tenaga kesehatan menjadikan Posyandu sebagai ruang pelayanan yang aktif, dekat dengan masyarakat, dan mampu mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan warga.

Dengan pembinaan tersebut, Posyandu diharapkan tidak sekadar menjadi tempat kegiatan rutin, tetapi menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mendeteksi dan menangani persoalan kesehatan masyarakat sejak tingkat paling bawah. (Roy-KOMINFO)

Lukpanenteng, BanggaiKep.go.id – Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey menghadiri kegiatan finalisasi kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dinas Pariwisata dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Paisu Batango, Desa Lukpanenteng.

Perjanjian kerja sama tersebut membahas pengelolaan dan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata Danau PaisuPok, yang telah resmi diluncurkan pada 1 September 2026.

Penerapan retribusi wisata tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Finalisasi kesepakatan PKS ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan objek wisata Danau PaisuPok dapat berjalan secara tertib, profesional, transparan, serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dan BUMDes Paisu Batango, diharapkan pengelolaan potensi wisata daerah dapat semakin berkembang sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian masyarakat desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Kepala Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bagian Hukum, Camat, pihak Bank BPD, Pemerintah Desa Lukpanenteng, serta tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak yang terlibat menyatukan pemahaman dan komitmen terkait mekanisme pelaksanaan kerja sama, khususnya dalam pengelolaan retribusi masuk kawasan wisata Danau PaisuPok.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap, sinergi yang dibangun melalui Perjanjian Kerja Sama ini dapat menjadi contoh pengelolaan destinasi wisata berbasis kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, Danau PaisuPok diharapkan semakin berkembang sebagai salah satu destinasi unggulan Kabupaten Banggai Kepulauan serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Decky-KOMINFO)